pic.twitter.com/XU3jfu5SB9

Title's

Selasa, 04 April 2017

UU No.19 Tentang Hak Cipta Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur Pendaftaran HAKI

1. Ketentuan Hukum

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2. Lingkup Hak Cipta

Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3. Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4. Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5. Prosedur Pendaftaran HAKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.


CONTOH KASUS:
Nilai pembajakan piranti lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014 mencapai Rp22 miliar.Senior Director for Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia Pasific, organisasi nirlaba yang fokus pada pembajakan software, Roland Chan mengatakan angka tersebut dihasilkan dari razia yang dilakukan oleh kepolisian. Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan BSA telah melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di kawasanindustri. Menurut Roland, nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar lagi karena BSA belum mengeluarkan hasil riset resminya. “Kami mengeluarkan riset setiap 2 tahun sekali. Nilai pembajakan pada 2013 akan kami keluarkan pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (29/4/2014). Menurut Roland, tren pembajakan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total piranti lunak yang ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai Rp12,8 triliun. Dia menyebutkan hampir seluruh anggota BSA menjadi korban pembajakan ini. Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana yang mengalami tingkat pembajakan paling tinggi. Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan ketat soal pembajakan software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002, pengguna dan penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500 juta.


NOTE:
Kasus pembajakan software seperti diatas sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Pembajakan rupanya telah menjadi seperti jamur di masyarakat. Kebanyakan masyarakat menggunakan software bajakan dikarenakan harganya yang jauh lebih murah, padahal resiko dari software bajakan jauh lebih bahaya dan mengancam. Resiko tersebut seperti virus malware. Malware merupakan virus yang berbahaya, virus tersebut dapat mencuri data penting seseorang. Seperti jika user tersebut melakukan transaksi online, maka transaksi tersebut dapat terekam dengan jelas, mulai dari id yang digunakan hingga password.
Sudah saatnya kita sadar untuk memerangi software bajakan yang sedang menjamur, selain mengurangi resiko tadi, juga menghargai penciptanya. Karena menciptakan suatu karya yang orisinil adalah suatu hal yang cukup sulit, dan cara untuk mengapresiasinya adalah cukup tidak menggunakan software bajakan.




Source:
https://iqbalakbar94.wordpress.com/2016/04/21/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta-perlindungan-pembatasan-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki/
http://industri.bisnis.com/read/20140430/105/223690/nilai-pembajakan-software-capai-rp22-miliar

Senin, 25 April 2016

Fenomena Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Globalisasi

LATAR BELAKANG

Globalisasi yang terjadi pada negara berkembang memang sangat berpengaruh terhadap aspek pemerintahan, teknologi, bahasa maupun kebudayaan dari negara itu sendiri. Contohnya saja Indonesia yang merupakan salah satu negara berkembang juga terkena dampak dari globalisasi misalnya dalam hal penggunaan bahasa. Pengunaan bahasa Indonesia dengan penggunaan EYD yang benar, kini sudah tergantikan dengan bahasa gaul ataupun bahasa asing sebagai bumbu dari suatu percakapan. Contoh kecil yang dapat kita lihat secara langsung adalah ketika kita menggunakan social media seperti twitter, facebook atau instagram, secara tidak langsung gaya bahasa yang mereka gunakan sangat condong terhadap bahasa asing. Terlebih lagi perkembangan teknologi di Indonesia yang sebagian besar datang dari luar negara menyebabkan bangsa kita mau tidak mau harus mau mempelajari bahasa yang di cantumkan pada penggunaan teknologi tersebut. Hal ini dapat membuat bangsa kita harus ikut menyesuaikan diri dan turut mengikuti perkembangan global.



IMPLEMENTASI TERHADAP PEMBELAJARAN DI INDONESIA

Pada jaman seperti sekarang ini, penggunaan bahasa asing memang sangat penting namun sangat disayangkan jika masyarakat menelan mentah-mentah setiap istilah asing yang masuk dalam bahasa Indonesia. Jika dilihat dari aspek pendidikan, misal dalam lingkup pendidikan di sekolah, bahasa asing menjadi mata pelajaran wajib serta menjadi salah satu syarat utama kelulusan. Namun dilain hal, bahasa nasional maupun daerah kurang mendapat perhatian dan dari aspek murid, untuk sebagian pelajar mungkin pelajaran bahasa Indonesia dianggap sepele bahkan terkesan 'menggampangkan', namun ketika di implementasikan dengan menggunakan EYD yang disesuaikan, mungkin mereka akan merasa kewalahan. Terkadang inilah faktor yang disebabkan oleh arus globalisasi yang secara langsung tidak kita sadari.

Pada jenjang yang lebih tinggi, misal perguruan tinggi, kita seperti di paksa untuk mempelajari bahasa asing secara tidak langsung. Ini dibuktikan dengan banyaknya perguruan tinggi di Indonesia yang membuat buku kuliahnya menerapkan bahasa asing seperti bahasa inggris sebagai bahasa utama. Keadaan seperti ini mungkin saja memberikan dampak positif agar kita dapat mengikuti perkembangan pada era globalisasi, namun tidak bisa kita pungkiri bahwa ini juga dapat memberikan dampak buruk yaitu mengurangi frekuensi penggunaan bahasa Indonesia yang seharusnya menjadi bahasa yang di utamakan oleh bangsa yang kita cintai ini.



KESIMPULAN

Bahasa merupakan identitas bagi masing-masing negara. Bahasa juga merupakan satu-satunya alat komunikasi terbaik bila dilakukan dengan kaidah yang benar. Pengaruh yang datang dari luar seharusnya tidak mengurangi rasa bangga dan cinta kita terhadap bahasa yang kita miliki. Apalagi arus globalisasi sangat kuat dan mampu mempengaruhi siapa saja, tidak mengenal golongan, ras, ataupun warna kulit. Jika bahasa asli yang kita miliki saja masih sering kita acuhkan, bagaimana kedepannya? Siapa yang nantinya akan melestarikan budaya Indonesia kalau bukan masyarakat itu sendiri? Belajarlah mencintai bahasa sendiri, bahasa Indonesia. Jadikanlah bahasa Indonesia sebagai prioritasmu, bukan cadanganmu.



Sumber:
http://indonesia.unnes.ac.id/artikel/pergeseran-bahasa-indonesia-di-era-global-dan-implikasinya-terhadap-pembelajaran.html
http://adryanepratama.blogspot.co.id/2012/10/pergeseran-bahasa-indonesia-pada-era.html
http://www.kompasiana.com/nunungsuryani/pengaruh-globalisasi-terhadap-eksistensi-bahasa-indonesia_5517fedba333115307b661fc

Minggu, 22 November 2015

Pidato Singkat tentang Bahaya Narkoba

Bahaya Narkoba Bagi Remaja


Yth. Bapak Dosen Bahasa Indonesia
Serta teman-teman sekalian yang saya cintai

Marilah panjatkan puji syukur kita ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat wal’afiat.

Teman-teman yang saya banggakan,

Di Indonesia jumlah pengguna narkoba sudah begitu besar, bahkan di antaranya adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Penyalahgunaan narkotika tersebut tentu membawa dampak yang negatif seperti gangguan kesehatan, kriminalitas serta tindak kekerasan.

Sebenarnya, penyalahgunaan narkotika dapat di cegah dengan mengikuti kegian sosial atau kegiatan sekolah yang positif. Bantuan dari Orangtua pun juga sangat membantu. Ataupun di adakannya penyuluhan mengenai bahaya narkotika di lingkungan sekolah. Dengan di adakannya penyuluhan tersebut, di harapkan dapat menekan jumlah pengguna narkotika pada anak remaja terutama yang masih duduk di bangku sekolah, karena mereka masih perlu bimbingan dan rasa ingin tahu mereka yang cukup besar.

Melakukan razia dadakan juga sangat perlu. Hal ini di lakukan agar pihak sekolah dapat mengetahui siswa/i nya yang bebas dari narkoba ataupun yang sudah terlanjur menggunakan narkoba. Bagi siswa/i yang sudah di ketahui positif menggunakan narkoba jangan di jauhi ataupun di kucilkan dari lingkungan, rehabilitasi adalah jalan satu-satunya mereka lepas dari barang haram tersebut. Dukungan Orangtua serta teman-teman dapat mempercepat proses rehabilitasi tersebut.

Teman-teman sekalian,

Untuk itu marilah kita hindari dan jauhi serta ikut memberantas penggunaan narkoba. Karena masa depan yang cerah sedang menanti kita. Demikianlah pidato yang dapat saya sampaikan. Apabila ada kesalahan dalam bertutur kata, saya mohon maaf. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya akhiri.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sejarah Singkat Hari Pahlawan 10 November

10 November, dimana kita memperingatinya sebagai hari pahlawan. Sebenarnya peristiwa apakah yang terjadi pada saat itu?


Peringatan hari pahlawan ini dimulai dari peristiwa terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, dan penggantinya Mayor Jenderal Robert Mansergh yang mengeluarkan ultimatum bahwa semua pimpinan dan orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas ultimatum yaitu tepat jam 6.00 pagi tanggal 10 November 1945.

Para pejuang dan rakyat menganggap ultimatum tersebut merupakan penghinaan bagi mereka yang sebelumnya telah membentuk banyak badan-badan perjuangan atau milisi. Ultimatum tersebut di tolak keras oleh pihak Indonesia dengan alasan bahwa Republik Indonesia waktu itu sudah berdiri, dan Tentara Keamanan Rakyat TKR juga telah dibentuk sebagai pasukan negara. Selain itu, banyak organisasi perjuangan bersenjata yang telah dibentuk masyarakat, termasuk di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar yang menentang masuknya kembali pemerintahan Belanda yang membawa kehadiran tentara Inggris di Indonesia.

10 November pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan besar-besaran, dengan di awali pengeboman lewat udara ke gedung-gedung pemerintahan di Surabaya, kemudian mengerahkan sekitar 30.000 infanteri, sejumlah pesawat terbang, tank, dan kapal perang.

Beragam sisi kota Surabaya dihujani bom, ditembaki dengan cara membabi-buta dengan meriam dari laut serta darat. Beberapa ribu masyarakat jadi korban, banyak yang meninggal serta makin banyaknya korban luka-luka. Namun, perlawanan pejuang-pejuang juga berkobar di semua kota, dengan pertolongan yang aktif dari masyarakat.

Pihak Inggris memperkirakan Indonesia dapat di taklukan dengan cara seperti itu dalam waktu tiga hari, Namun para tokoh masyarakat seperti pelopor muda Bung Tomo yang sangat berpengaruh di masyarakat terus menggerakkan semangat perlawanan pemuda-pemuda Surabaya sehingga terjadinya perlawanan di tengah serangan skala besar Inggris.

Sekitar 6.000 – 16.000 pejuang dari pihak Indonesia tewas dan sekitar 200.000 rakyat sipil mengungsi dari Surabaya. Korban dari pasukan Inggris dan India kira-kira sejumlah 600 – 2000 tentara. Pertempuran berdarah di Surabaya yang menelan ribuan korban jiwa tersebut telah menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat sipil yang menjadi korban pada hari 10 November ini kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan oleh Republik Indonesia hingga sekarang.


Semoga dengan di peringatinya Hari Pahlawan pada tanggal 10 November ini di harapkan dapat memupuk rasa nasionalisme kita dan selalu membuat para pemuda pemudi Indonesia semangat dalam menindas penjajahan modern besar-besaran yang sedang terjadi.




Source:
http://www.aktual.com/10-november-sejarah-singkat-peringatan-hari-pahlawan/

Google Project Aura

Divisi Google yakni Project Aura yang bertanggungjawab pada bidang teknologi wearable, kini di kabarkan sedang bereksperimen dengan beberapa desain baru, termasuk desain tanpa layar. Project Aura ini di laporkan tengah mengembangkan tiga prototipe gadget baru, salah satunya adalah headset yang mengandalkan suara dimana headset ini hanya memanfaatkan audio sebagai cara pengoperasiannya. Wow.


Meski salah satu perangkat yang sedang dikembangkan menghilangkan penggunaan layar, namun dua produk lain di desain dengan dukungan layar. Perangkat yang di desain tanpa layar tersebut di tujukan sebagai perangkat pendukung kegiatan olahraga, Sedangkan perangkat yang di desain dengan dukungan layar di tujukan untuk kelas bisnis.


Google mulai merekrut orang-orang yang ahli di bidang industri, dan pada waktu yang bersamaan divisi hardware Lab126 milik Amazon melakukan pengurangan jumlah insinyur. Lab126 merupakan tempat di mana Amazon menciptakan proyek seperti tablet Kindle Fire, dan smartphone kembangannya (Fire Phone).




Source:
http://www.lumagaza.com/index.php/login/555-project-aura-kode-nama-google-glass-terbaru
https://www.selasar.com/sainstek/tim-google-glass-kembangkan-tiga-prototipe-gadget-baru

Web 2.0

O'Reilly Media adalah pencetus dari Web 2.0 pada tahun 2003, namun baru di luncurkan pada tahun 2004. Web 2.0 sendiri merupakan generasi dari world wide web yang lebih partisipatif dan menarik. Jika anda menggunakan Web 2.0, maka anda akan di manjakan dengan mudahnya berbagi konten di web tanpa perlu pengetahuan pemrograman web. Nama Web 2.0 sendiri di pakai untuk menggambarkan aplikasi-aplikasi Internet pada generasi baru yang merevolusi cara kita bagaimana menggunakan Internet. Sungguh sangat terlihat perbedaan dari generasi sebelumnya yakni pada pertengahan tahun 1990-an.

Web 2.0 menggunakan web sebagai platformnya, dimana suatu aplikasi dapat di jalankan, contohnya seperi Google. Kita dapat menggunakan Google dengan sistem operasi apapun. Aplikasi Web 2.0 bisa di bilang memiliki sifat yang unik, yaitu dapat memanfaatkan kepandaian dari banyak orang secara kolektif, Seperti Wikipedia. Seperti yang telah kita ketahui, Wikipedia merupakan ensiklopedi online yang memperbolehkan semua orang membuat ataupun mengedit suatu artikel. Itulah mengapa Wikipedia menjadi ensiklopedi online besar yang sangat lengkap artikelnya, bahkan dapat melebihi ensiklopedi komersial seperti Encarta.

Web 2.0 sangat kaya dalam user interface meski berjalan di dalam suatu browser, seperti gmail dan goole maps. Pada Google Maps meski di jalankan melalui browser namun pada saat user menjelajahi peta, Google Maps memberikan respons yang sangat cepat, dan User interface pada Google pun lebih revolusioner.




Source:
http://tino.dwiantoro.com/berita-mengenal-pengertian-web-20-dan-ciriciri-nya.html#ixzz3sBk6dWr5
https://smartwebku.wordpress.com/2010/11/23/apa-itu-web-2-0-contoh-penerapan-web-2-0-teknologi-pendukungnya/