pic.twitter.com/XU3jfu5SB9

Title's

Minggu, 11 Oktober 2015

Mengapa PDI-P "Ngotot" Revisi UU KPK yang Sudah Ditolak Presiden?

Rasanya #SaveKPK kini harus menjadi perhatian masyarakat kembali. Pasalnya fraksi PDI Perjuangan ngotot ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap dari PDI-P itu tentu saja berlawanan dengan sikap Presiden Joko Widodo yang sudah menolak usulan revisi ini. Jokowi juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Sejak itu, Presiden tidak pernah lagi menyinggung soal revisi UU KPK.

Namun, pada rapat Badan Legislasi DPR, PDI-P tetap kembali mengajukan revisi UU KPK dengan di bantu lima fraksi lain (Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar). Beberapa isi dari revisi UU KPK tersebut ialah KPK diusulkan tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga di larang untuk menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. KPK juga di usulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Terakhir, fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga di usulkan harus di hilangkan. Sungguh menggelitik bukan?


Source:
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/08/13500811/Mengapa.PDI-P.Ngotot.Revisi.UU.KPK.yang.Sudah.Ditolak.Presiden.




Tugas Ringkasan Bahasa Indonesia 1
Nama: Diezha Vitawidia
Kelas: 3ka42

Tidak ada komentar: